(Syarat yang kedua) dari shalat adalah (sucinya badan), sebagian dari badan adalah bagian dalam mulut, (11) hidung, dan kedua mata, (sucinya pakaian) dan selainnya, yakni dari setiap hal yang dibawa walaupun tidak ikut bergerak dengan gerakannya. (22) (Dan tempat) shalatnya (dari najis) yang tidak dapat diampuni. Maka tidak sah shalat besertaan dengan najis tersebut atau tidak mengerti dapat membatalkannya najis terhadap shalat. (33) Hal itu sebab firman Allah ta‘ālā: Dan sucikanlah pakaianmu, (44) dan hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhar-Muslim. Tidak masalah sejajarnya najis terhadap badannya, namun hukumnya makruh seperti menghadap najis atau benda yang terkena najis. Melurusi terhadap atap yang najis hukumnya juga makruh jika atap tersebut dekat dengannya, sekira orang tersebut dianggap melurusinya secara umumnya.
Catatan: