004-2 Sifat Mengusap Kepala dan Hukum Mengusap Dua Telinga | Terjemah Ibanat-ul-Ahkam

TERJEMAH IBANAT-UL-AHKAM
(Judul Asli: Ibānat-ul-Aḥkāmi Syarḥu Bulūgh-il-Marām: Qism-ul-‘Ibādah)
Oleh: Hasan Sulaiman an-Nuri dan Alwi Abbas al-Maliki

Penerjemah: Mahrus Ali
Penerbit: Mutiara Ilmu.

Rangkaian Pos: 004 Wudhu' | Terjemah Ibanat-ul-Ahkam

Sifat Mengusap Kepala dan Hukum Mengusap Dua Telinga.

  1. وَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو (ر) فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ: (ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أَدْخَلَ إِصْبِعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ، وَ مَسَحَ بِأَبْهَامِهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ). أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَ النَّسَائِيُّ وَ صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

‘Abdullāh bin ‘Amr r.a. menerangkan tentang sifat wudhu’, lalu berkata: “Kemudian Rasūlullāh s.a.w. mengusap kepalanya, lalu memasukkan kedua telunjuk ke dalam kedua telinganya dan mengusap luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya.

(HR. Abū Dāūd dan Nasā’ī). Hadits tersebut shaḥīḥ menurut Ibnu Khuzaimah.

Keterangan Hadits Secara Global

Hadits di atas mengandung keterangan tentang sifat wudhu’ Rasūl dan menjelaskan hal yang tidak dijelaskan dalam hadits-hadits dahulu. Hadits ini menerangkan mengusap kedua telinga dengan cara yang jelas yang telah ditampakkan kepada kita. Beliau mengusap kedua telinga baik yang luar maupun yang dalam dengan air yang bukan sisa air yang dibuat mengusap kepalanya, karena berdasarkan hadits riwayat al-Baihaqī.

Uraian Lafal Hadits

(السَّبَّاحَتَيْنِ) : Tatsniyah lafal sabbāḥah (سَبَّاحَةٌ) artinya telunjuk. Ia diberi nama sabbāḥah (yang banyak membaca tasbih). Sebab bila tasbih dibaca, maka ke telunjuklah yang diangkat yaitu telunjuk yang kanan. Dan makruhlah bertasbih dengan mengangkat telunjuk kiri.

(الْإِبْهَامُ) : Nama jari yang terbesar (ibu jari).

Kesimpulan Hadits

Keterangan sifat wudhu’ dengan tambahan mengusap dua telinga baik yang luar atau yang dalam, menurut pendapat kebanyakan ulama adalah sunnah. Imām Aḥmad berkata bahwa sesungguhnya dua telinga termasuk kepala. Oleh karena itu, wajib diusap bersama kepala, sebab Rasūlullāh s.a.w. bersabda: “Dua telinga termasuk kepala.” (HR. Ibnu Mājah).

Perawi Hadits.

‘Abdullāh bin ‘Amr bin al-‘Ash as-Sahmī al-Quraisyī masuk Islam sebelum ayahnya. Dia seorang alim, hafal hadits banyak, ahli ibadah dan termasuk orang yang zuhud yang tidak ikut berkecimpung dalam lapangan sewaktu terjadi fitnah antara Mu‘āwiyah dan ‘Alī bin Abī Thālib.

‘Abdullāh meriwayatkan 700 hadits. Beberapa orang meriwayatkan hadits darinya termasuk cucunya Syu‘aib bin Muḥammad dan Sa‘īd bin al-Musayyab serta lain-lain. Wafatnya masih diperselisihkan, namun yang paling shaḥīḥ apa yang telah dinyatakan oleh Ibnu Ḥibbān yaitu pada tahun 63 H., umur-nya 72 tahun.

Anjuran Menyemprotkan Air dari Hidung ketika Bangun Tidur.

  1. وَ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ (ر) قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): (إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيْتُ عَلَى خَيْشُوْمِهِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Abū Hurairah r.a. berkata: Rasūlullāh s.a.w. bersabda: “Bila seseorang di antaramu bangun tidur, maka semprotkan air dengan hidung (setelah dihirupnya) tiga kali. Sebab setan bermalam di lubang hidungnya yang paling atas.

(Muttafaqun ‘alaih).

Pengertian Hadits Secara Global

Setan berjalan di tubuh Ibnu Ādam sebagaimana peredaran darah, lalu menguasainya di waktu berjaga dan tidur. Dia duduk di atas hidung Ibnu Ādam yang paling atas sebab lubang hidung tersebut sebagai jalan ke hati dan tidak tertutup sesuatu sebagaimana dua telinga.

Oleh karena itu, hidung sebagai tempat duduk setan sebagaimana tempat kencingnya adalah dua telinga Ibnu Ādam seperti apa yang diterangkan oleh hadits lain. Dan oleh karena lubang hidung adalah tempat ingus dan kotoran dan hal itu yang cocok dengan setan. Maka cara untuk mengusirnya adalah dengan menyemprotkan air dari hidung agar dia keluar dalam keadaan terhina.

Uraian Lafal Hadits

(مَنَامِهِ) : Mashdar mīm, artinya tidur.

(فَلْيَسْتَنْثِرْ) : al-Intintsār adalah mengeluarkan air dari hidung setelah dihirupnya.

(خَيْشُوْمِهِ) : Bagian hidung yang atas.

Kesimpulan Hadits

  1. Syara‘ menganjurkan agar seseorang menyemprotkan air dari hidung setelah bangun tidur, namun di sini dikhususkan tidur malam sebagaimana dipahami dari kalimat yabītu (يَبِيْتُ), artinya bermalam. Menurut kebanyakan ulama, perintah dalam hadits di atas adalah sunnat sebab Rasūlullāh s.a.w. pernah bersabda kepada seorang ‘Arab Badui: “Berwudhu’lah sebagaimana yang diperintah oleh Allah.” Menurut Imām Aḥmad dan beberapa golongan ulama, perintah tersebut adalah wajib karena mengambil pemahaman dari pengertian letterlek (harfiah atau literal) kalimat hadits.

Larangan Memasukkan Tangan dalam Bejana (Ketika Bangun dari Tidur)

  1. وَ عَنْهُ: (إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِيْ أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَ هذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ.

Abū Hurairah r.a. berkata: Rasūlullāh s.a.w. bersabda: “Bila seseorang di antaramu bangun tidur, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana sehingga dibasuh tiga kali. Sesungguhnya dia tidak tahu di mana tangannya semalam berada.

(Muttafaqun ‘alaih dan lafal hadits tersebut menurut riwayat Muslim).

Pengertian Hadits Secara Global

Bila seseorang tidur, maka dia tidak mengetahui keadaan tidurnya. Barangkali auratnya terbuka di waktu tidur, lantas di sentuh tangannya. Rasūlullāh s.a.w. yang bijaksana menganjurkan kita untuk mencuci kedua tangan tiga kali ketika bangun tidur sebelum dimasukkan ke bejana. Apalagi setelah tidur malam.

Uraian Lafal Hadits

(وَ عَنْهُ) : Dari Abū Hurairah.

(فَلَا يَغْمِسْ) : Janganlah memasukkan (يَدَهُ – tangannnya ke tempat air). Larangan tersebut bersifat makruh.

(لَا يَدْرِيْ أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ) : Dia tidak mengetahui di mana tangannya berada, barangkali menyentuh auratnya. Sebab para sahabat dahulu beristinja’ dengan batu, dan negaranya amat panas. Barangkali tangannya berbau keringat sehingga bisa merubah keadaan air (yang sedikit) bila tidak dibasuh terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke bejana air.

Kesimpulan Hadits

  1. Barang najis bila jatuh kepada air yang sedikit, maka akan menajiskannya.
  2. Berbeda antara air yang menyiram barang najis dengan barang najis yang jatuh ke dalam air. Sebab Rasūlullāh s.a.w. melarang memasukkan tangan orang yang bangun tidur ke dalam air dan beliau memerintahkan agar tangannya disiram dengan air terlebih dahulu.
  3. Sunnat mencuci kedua tangan tiga kali, demikian menurut pendapat kebanyakan ulama. Imām Aḥmad berkata beliau wajib mencuci kedua tangan tiga kali sebelum dimasukkan ke tempat air bagi orang yang bangun tidur. Namun khusus tidur malam, sebab sabda Rasūlullāh s.a.w. (بَاتَتْ), artinya bermalam. Jadi larangan dalam hadits di atas menurut Imām Aḥmad adalah mengharamkan memasukkan tangan ke bejana sebelum dicuci adalah khusus bangun tidur malam. Menurut kebanyakan ulama, larangan tersebut makruh belaka. Sebab ‘illat-nya hanya masih dimungkinkan tersentuh najis. Sedang kemungkinan tidak menunjukkan mengharamkan.
  4. Bersikap hati-hati dan menggunakan sindiran terhadap apa yang malu bila diucapkan dengan terang-terangan. Di dalam hadits tersebut, Rasūlullāh s.a.w. tidak bersabda: “Barangkali tangannya menyentuh duburnya atau lainnya.”
  5. Keharusan beradab terhadap al-Qur’ān atau Ḥadīts dan jangan sampai menjalankan hal yang tidak layak seperti menertawakan, tidak patuh atau menghina dalam memahami sabda Rasūl: “…..di manakah tangannya berada.”

Cara Menyelahi Jari-jemari dan Hukum Berkumur

  1. وَ عَنْ لَقِيْطِ بْنِ صَبِرَةَ (رَ) قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): (أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَ خَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَ بَالِغْ فِي الْاِسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا) أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَ صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. وَ لِأَبِيْ دَاوُدَ فِيْ رِوَايَةٍ: (إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ).

Laqīth bin Shabirah r.a. berkata: Rasūlullāh s.a.w. bersabda: “Berwudhu’lah dengan sempurna, sela-selailah antara jari-jari, menghiruplah air dengan hidung dengan sungguh-sungguh kecuali bila kamu berpuasa.

(HR. Empat Imām hadits).

Ibnu Khuzaimah menyatakan bahwa hadits tersebut adalah shaḥīḥ. Menurut riwayat Abū Dāūd sebagai berikut: “Bila kamu berwudhu’, berkumurlah.

Pengertian Hadits Secara Global

Rasūlullāh s.a.w. memerintahkan kami dalam berwudhu’ untuk selalu memperhatikan agar dilakukan dengan sempurna. Kita juga dianjurkan memperhatikan anggota yang tidak begitu tampak seperti sela-sela jari-jemari, hendaklah dibasuh dengan air dan dibersihkannya.

Begitu juga dalam menghirup air dengan hidung. Seluruhnya itu dimaksudkan berwudhu’ dengan sempurna.

Uraian Lafal Hadits.

(أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ) : Hendaknya menjalankan kewajiban dan sunat-sunatnya. Al-isbāgh (الْإِسْبَاغُ). Membasuh anggota dengan sempurna.

(خَلِّلْ) : Memasukkan air di antara jari-jari.

(وَ بَالِغْ) : Menghirup air dengan hidung dengan sungguh-sungguh, tapi airnya tidak sampai ke otak. Bila begitu, maka dimakruhkan.

Kesimpulan Hadits

  1. Sunnat membasuh anggota wudhu’ dengan sempurna.
  2. Anjuran syara‘ untuk menyelahi antara jari-jemari agar dibasahi dengan air.
  3. Anjuran syara‘ untuk menghirup air dengan hidung dengan sungguh, kecuali bagi yang berpuasa agar airnya tidak sampai turun ke tenggorokannya sehingga membatalkan puasanya.
  4. Anjuran syara‘ untuk berkumur dalam berwudhu’. Menurut kebanyakan ulama, hal itu adalah sunnah. Beberapa ulama menyatakan wajib. Dan itulah yang masyhur dari pendapat Imām Aḥmad. Menurut Imām Abū Ḥanīfah bahwa wajib berkumur dan menghirup air dengan hidung dalam mandi jinabat saja. Tidak dalam wudhu’.

Perawi Hadits

Laqīth bin ‘Āmir bin Shabirah adalah sahabat yang terkenal di kota Thā’if. Beliau meriwayatkan 24 hadits. Anaknya bernama ‘Āshim dan keponakannya Wakī‘ bin Adas meriwayatkan hadits darinya.

Hukum Menyelahi Jenggot

  1. وَ عَنْ عُثْمَانَ (ر) قَالَ: (إِنَّ النَّبِيَّ (ص) كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي الْوُضُوْءِ). أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَ صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

‘Utsmān r.a. berkata: “Sesungguhnya Nabi s.a.w. menyelahi jenggotnya dalam berwudhu’.

(HR. Tirmidzī dan menurut Ibnu Khuzaimah, Hadits tersebut adalah shaḥīḥ.)

Pengertian Hadits Secara Global

Rasūlullāh s.a.w. adalah berjenggot tebal. Beliau senantiasa menyelahi jenggotnya dalam berwudhu’ dan mandi besar agar air bisa sampai ke kulitnya. Beliau melakukan sedemikian ini untuk menyempurnakan wudhu’ dan mengajari syariat kepada umatnya agar mereka mengikuti jejak beliau, dan menapaki jalan beliau yang lurus.

Semoga Allah memberikan manfaat kepada kita dengan sunnah-nya dan menjadikan kita orang yang mendengarkan perkataan, lalu mengikutinya dengan yang lebih baik.

Uraian Lafal Hadits.

(يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ) : Memasukkan air dengan jari-jarinya pada jenggotnya.

Kesimpulan Hadits

1 Anjuran syara‘ untuk menyelahi jenggot dengan memasukkan jari-jari yang dibasahi dengan air, bila jenggot tersebut tebal tidak bisa dilihat kulitnya dari luar.

  1. Wajib menyelahi jenggot bila rambutnya jarang karena air wudhu’ harus sampai ke kulitnya.

Hukum Menggosok Anggota-anggota Wudhu’ dan Ukuran Satu Mud

  1. وَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ (ر) قَالَ: (إِنَّ النَّبِيَّ (ص) أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ). أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَ صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

‘Abdullāh bin Zaid r.a. berkata: “Sesungguhnya air dua puluh tiga mud didatangkan kepada Nabi s.a.w. lalu beliau menggosok kedua lengannya.

(HR. Aḥmad).

Menurut Ibnu Khuzaimah bahwa Hadits tersebut adalah shaḥīḥ.

Pengertian Hadits Secara Global

Menghambur-hamburkan adalah menyia-nyiakan harta. Sedang perbuatan Rasūlullāh s.a.w. adalah pelajaran bagi umatnya. Beliau pernah berwudhu’ dengan air setakar kecil yang cukup untuk ukuran sekati dan sepertiganya.

Beliau berwudhu’ dengan menjalankan tangannya ke anggota wudhu’nya agar rata dengan air. Beliau juga meneliti tempat-tempat yang terselinap. Hal ini bukanlah ketentuan, tapi perkiraan belaka bagi orang yang tubuhnya seperti tubuh Nabi s.a.w.

Jadi kadar banyaknya air yang dibuat wudhu’ berbeda menurut siapakah yang memakai dan dalam keadaan apakah?

Uraian Lafal Hadits.

(بِثُلُثَيْ مُدٍّ) : Mud adalah takaran yang sudak dikenal, yaitu seperempat gantang (satu gantang = 3,125 kg) atau sama dengan dua kati (satu kati = 6¼ ons) menurut pendapat madzhab Ḥanafī. Jadi dua pertiga mud sama dengan sekati yaitu setapak tangan orang biasa. Diberi nama mud (panjang), sebab ia akan memanjangkan tangannya dengan dua tapak tangan. Lafal tsulutsai (ثُلُثَيْ) adalah tasniyah lafal (ثُلُثٌ) yang di-jarr-kan dengan bā’. Sedang alamat jarr-nya adalah yā’, karena dia isim tasniyah. Lafal muddun (مُدٌّ), kedudukannya menjadi mudhāf ilaih.

Imām Mālik, Aḥmad dan Syāfi‘ī berkata bahwa satu mud adalah satu kati dan sepertiga kati ‘Irāqī. Jadi dua pertiga mud adalah delapan kati.

(ذِرَاعَيْهِ) : Dua lengan. Ia tasniyah lafal dzirā‘ (ذِرَاعٌ). Setiap anggota manusia yang dua biasanya adalah mu’annats. Bila satu maka hukumnya mudzakkar.

Kesimpulan Hadits

  1. Tidak boleh israf dalam menggunakan air.
  2. Anjuran menggosok anggota wudhu’. Menurut kebanyakan ulama, hal itu adalah sunnah. Dan fardhu menurut madzhab Mālikī, sebab mereka beranggapan menggosok termasuk pengertian mandi menurut bahasa.

Perawi Hadits

‘Abdullāh bin Zaid bin ‘Abdu Rabbih bin Zaid bin al-Ḥārits al-Anshārī al-Khazraj Abū Muḥammad. Dia menghadiri baiat al-‘Aqabah dan perang Badar atau peperangan sesudahnya. Dialah yang pernah bermimpi Adzan. Ibnu Musayyab meriwayatkan Hadits darinya, begitu juga perawi yang lain. Beliau meninggal dunia pada tahun tiga puluh dua (32 H) Hijriyah, ‘Utsmān melakukan salat janazah padanya.

 

  1. وَ عَنْهُ (ر): (أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ (ص) يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِيْ أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ). أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ، وَ هُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ: (وَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ) وَ هُوَ الْمَحْفُوْظُ.

Dari dia (‘Abdullāh bin Zaid) r.a. bahwa sesungguhnya dia melihat Nabi s.a.w. mengusap dua telinganya dengan air yang bukan sisa mengusap kepalanya. (HR. al-Baihaqī).

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Muslim dengan sanad ini pula dengan redaksi sebagai berikut:

Beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa membasuh kedua tangannya.” Redaksi inilah yang terpelihara.

Pengertian Hadits Secara Global

Al-Imām Syāfi‘ī menggunakan dalil hadits tersebut untuk menyatakan bahwa kedua telinga tidak termasuk kepala. Seandainya dua telinga termasuk kepala. Rasūlullāh s.a.w. tidak mengambil air baru untuk mengusapnya.

Rasūlullāh s.a.w. mengusap kedua telinga dengan sisa air mengusap kepalanya dalam keterangan hadits tersebut menunjukkan hal itu diperbolehkan. (Catatan: sepertinya ini bertentangan dengan pernyataan sebelumnya dan Hadits di atas – SH.)

Uraian Lafal Hadits.

(وَ عَنْهُ) : Dari ‘Abdullāh bin Zaid.

(فَضْلِ يَدَيْهِ) : Sisa air dari membasuh kedua tangannya.

(وَ هُوَ) : Hadits.

(الْمَحْفُوْظُ) : Hadits yang maḥfūzh. Tentang definisinya telah diterangkan dalam muqaddimah.

Kesimpulan Hadits

  1. Mengambil air baru untuk mengusap kepala, sebab tidak cukup dengan sisa membasuh kedua tangan.
  2. Mengambil air untuk mengusap kedua telinga bukan air sisa di kedua tangan yang telah dibuat mengusap kepala.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *