Kekuasaan di Seluruh Penjuru ‘Arab – Ar-Rahiq-ul-Makhtum – al-Mubarakfuri

Kekuasaan di Seluruh Penjuru ‘Arab

Sebelumnya, kami telah menyebutkan kepindahan kabilah-kabilah Qaḥthān dan ‘Adnān dan bahwa negeri ‘Arab terpecah-pecah. Kabilah-kabilah yang berdekatan dengan Hirah mengikuti raja di Hirah, dan yang berdekataan dengan Syam akan mengikuti raja Ghassān. Hanya saja subordinasi ini hanya sekedar nama, tidak dalam prakteknya. Karena faktanya daerah-daerah di Jazirah ‘Arab mempunyai kebebasan secara mutlak.

Pada hakikatnya kabilah-kabilah ini mempunyai pemuka-pemuka yang memimpin kabilahnya masing-masing. Kabilah adalah sebuah pemerintahan kecil yang asas eksistensi politiknya adalah kesamaan fanatisme, adanya manfaat imbal balik untuk menjaga daerah dan menghadang musuh dari luar.

Kedudukan pemimpin kabilah di tengah kaumnya tak ubahnya kedudukan seorang raja. Anggota kabilah mengikuti apa pun pendapat pemimpinnya dalam persoalan damai maupun perang, tidak ada yang tercecer dari penanganannya, seperti apa pun keadaannya. Dia mempunyai kewenangan hukum dan otoritas pendapat, layaknya seorang pemimpin diktator yang perkasa. Adakalanya, bila seorang pemimpin murka, sekian ribu mata pedang akan ikut berbicara, tanpa perlu bertanya apa yang membuat pemimpin kabilah itu murka.

Peta Geopolitik Jazirah ‘Arab Sebelum Islam

Hanya saja persaingan untuk mendapatkan kursi pemimpin di antara keturunan paman, sering membuat mereka bersikap manis di mata orang banyak, seperti bermurah hati, menjamu tamu, menjaga kehormatan, lemah lembut, memperlihatkan keberanian, membela diri dari serangan orang lain, hingga tidak jarang mereka mencari-cari orang yang siap memberikan sanjungan dan pujian tatkala berada di hadapan orang banyak. Apalagi para penyair yang pada masa itu memang menjadi penyambung lidah setiap kabilah, hingga kedudukan para penyair sama dengan kedudukan orang-orang yang sedang bersaing mencari simpati.

Pemimpin kabilah mempunyai hak-hak istimewa. Dia mendapatkan seperempat bagian dari harta rampasan perang, harta rampasan yang diambil untuk dirinya sendiri sebelum ada pembagian, jarahan di tengah perjalanan sebelum tiba di kancah peperangan, dan kelebihan pembagian harta rampasan yang memang tidak bisa dibagi di antara para pasukan perang, seperti unta dan kuda.