BAHAGIAN PERTAMA
BERSUCI
BAB I
AIR – BAGIAN 6
Pertanyaan
- Bagaimanakah hukumnya bangkai ikan atau binatang laut?
- Dhamīr Huwa (هُوَ) di lafal (هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ) kembali ke mana?
- Apakah yang mendorong seseorang untuk bertanya?
- Bolehkan menjawab pertanyaan dengan lebih?
- Terangkan air sedikit dan yang banyak!
- Terangkan pendapat-pendapat ulama tentang air banyak yang kejatuhan najis, lalu tidak berubah!
- Apakah posisi kalimat (لَا يُنَجِّسُهُ) dari kalimat (إِنَّ الْمَاءَ طُهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ).?
- Terangkan tiga sifat air!
- Bagaimanakah hukum air bila berubah karena kejatuhan barang yang suci?
- Apakah maksud sabda Nabi s.a.w. (إِلَّا مَا غَلَبَ) dalam hadits (إِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ)?
- Apakah sebab wurūd-ul-ḥadīts (إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ). Apakah yang dimaksud (الْخَبَثَ) dalam hadits tersebut. Dan siapakah dari kalangan Imām yang berpegangan hadits itu?
- Apakah dua kullah itu?
- Terangkan ‘illat larangan dalam hadits (لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَ هُوَ جُنُبٌ). Dan apakah maksud ad-Dā’im dan al-Junub dalam hadits itu?
- I‘rāb-lah kalimat (ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ) dan terangkan pengertian tsuma (ثُمَّ) dalam hadits tersebut!
- Bagaimanakah hukum orang laki-laki mandi jinabat dengan air sisa mandi jinabat perempuan? Dan bagaimanakah hukum mereka mandi jinabat dari satu tempat?
- Larangan Rasūlullāh s.a.w. dalam kalimat (نَهَى رَسُوْلُ اللهِ) menunjukkan apa?
- Mengapa kalimat (وَ لْيَغْتَرِفَا) di-‘athaf-kan?
- Apakah pengertian sabda Rasūl (إِنَّ الْمَاءَ لَا يَجْنُبُ). Dan apakah rahasia taukid di dalamnya?
- Apakah maksud kalimat al-Jafnah (الْجَفْنَةُ)?
- Siapakah Ashḥāb-us-Sunan?
- Bagaimanakah hukum anjing? Dan bagaimanakah cara menyucikan bejana yang dijilatnya?
- Terangkan rahasia mencampuri basuhan dengan debu!
- Apakah ‘illat membasuh tujuh kali?
- Apakah posisi lafal (أُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ)?
- Apakah posisi lafal (بِنَجَسٍ) dalam hadits (إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ)?
- Apakah yang dimaksud dengan qashar dalam kalimat (إِنَّمَا هِيَ)?
- Apakah yang dimaksud dengan sabda Nabi s.a.w. (مِنَ الطَّوَّافِيْنَ)?
- Bagaimanakah hukum kucing?
- Orang-orang melarang seorang ‘Arab Badui kencing di masjid. Mengapa mereka mencegahnya? Dan mengapa Rasūl melarang mereka berbuat seperti itu? Dan manfaat apakah yang bisa diambil dari kisah itu?
- Terangkan lafal sebagai berikut: (أَعْرَابِيٌّ), (طَائِفَةٌ), (ذَنُوْبٌ), (زَجْرٌ), (أُهْرِيْقٌ), (الْبَهِيْمَةُ).
- Bagaimanakah cara membersihkan tanah najis?
- Bagaimanakah hukum asal bangkai dan darah serta apakah yang dikecualikan darinya?
- Terangkan arti belalang dan lafal al-Ḥūt?
- Terangkan hukum ikan yang mengambang di atas air laut!
- Apakah sebab hadits: (أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَ دَمَانِ) dianggap lemah?
- Bagaimanakah hukum bangkai binatang yang tidak berdarah?
- Apakah yang kamu ambil faedah dari anjuran syara‘ untuk menjaga diri dari bahaya baksil?
- Islam datang dengan membawa kedokteran tentang kesehatan tubuh sebagaimana kesehatan ruh. Tunjukkan dalilnya!
- Bagaimanakah hukum tubuh binatang yang terputus?
- Kapan tubuh binatang yang terpotong dikatakan bangkai, begitu juga sebaliknya?
- Bagaimanakah Asbāb-ul-Wurūd hadits (مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَ هِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيِّتٌ)?
Komentar
Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?