001-6 Bersuci – Air – Pertanyaan | Terjemah Ibanat-ul-Ahkam
BAHAGIAN PERTAMA
BERSUCI
BAB I
AIR – BAGIAN 6
Pertanyaan
Bagaimanakah hukumnya bangkai ikan atau binatang laut?
Dhamīr Huwa (هُوَ) di lafal (هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ) kembali ke mana?
Apakah yang mendorong seseorang untuk bertanya?
Bolehkan menjawab pertanyaan dengan lebih?
Terangkan air sedikit dan yang banyak!
Terangkan pendapat-pendapat ulama tentang air banyak yang kejatuhan najis, lalu tidak berubah!
Apakah posisi kalimat (لَا يُنَجِّسُهُ) dari kalimat (إِنَّ الْمَاءَ طُهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ).?
Terangkan tiga sifat air!
Bagaimanakah hukum air bila berubah karena kejatuhan barang yang suci?
Apakah maksud sabda Nabi s.a.w. (إِلَّا مَا غَلَبَ) dalam hadits (إِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ)?
Apakah sebab wurūd-ul-ḥadīts (إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ). Apakah yang dimaksud (الْخَبَثَ) dalam hadits tersebut. Dan siapakah dari kalangan Imām yang berpegangan hadits itu?
Apakah dua kullah itu?
Terangkan ‘illat larangan dalam hadits (لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَ هُوَ جُنُبٌ). Dan apakah maksud ad-Dā’im dan al-Junub dalam hadits itu?
I‘rāb-lah kalimat (ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ) dan terangkan pengertian tsuma (ثُمَّ) dalam hadits tersebut!
Bagaimanakah hukum orang laki-laki mandi jinabat dengan air sisa mandi jinabat perempuan? Dan bagaimanakah hukum mereka mandi jinabat dari satu tempat?
Larangan Rasūlullāh s.a.w. dalam kalimat (نَهَى رَسُوْلُ اللهِ) menunjukkan apa?
Mengapa kalimat (وَ لْيَغْتَرِفَا) di-‘athaf-kan?
Apakah pengertian sabda Rasūl (إِنَّ الْمَاءَ لَا يَجْنُبُ). Dan apakah rahasia taukid di dalamnya?
Apakah maksud kalimat al-Jafnah (الْجَفْنَةُ)?
Siapakah Ashḥāb-us-Sunan?
Bagaimanakah hukum anjing? Dan bagaimanakah cara menyucikan bejana yang dijilatnya?
Terangkan rahasia mencampuri basuhan dengan debu!
Apakah ‘illat membasuh tujuh kali?
Apakah posisi lafal (أُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ)?
Apakah posisi lafal (بِنَجَسٍ) dalam hadits (إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ)?
Apakah yang dimaksud dengan qashar dalam kalimat (إِنَّمَا هِيَ)?
Apakah yang dimaksud dengan sabda Nabi s.a.w. (مِنَ الطَّوَّافِيْنَ)?
Bagaimanakah hukum kucing?
Orang-orang melarang seorang ‘Arab Badui kencing di masjid. Mengapa mereka mencegahnya? Dan mengapa Rasūl melarang mereka berbuat seperti itu? Dan manfaat apakah yang bisa diambil dari kisah itu?
Terangkan lafal sebagai berikut: (أَعْرَابِيٌّ), (طَائِفَةٌ), (ذَنُوْبٌ), (زَجْرٌ), (أُهْرِيْقٌ), (الْبَهِيْمَةُ).
Bagaimanakah cara membersihkan tanah najis?
Bagaimanakah hukum asal bangkai dan darah serta apakah yang dikecualikan darinya?
Terangkan arti belalang dan lafal al-Ḥūt?
Terangkan hukum ikan yang mengambang di atas air laut!
Apakah sebab hadits: (أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَ دَمَانِ) dianggap lemah?
Bagaimanakah hukum bangkai binatang yang tidak berdarah?
Apakah yang kamu ambil faedah dari anjuran syara‘ untuk menjaga diri dari bahaya baksil?
Islam datang dengan membawa kedokteran tentang kesehatan tubuh sebagaimana kesehatan ruh. Tunjukkan dalilnya!
Bagaimanakah hukum tubuh binatang yang terputus?
Kapan tubuh binatang yang terpotong dikatakan bangkai, begitu juga sebaliknya?