Hati Senang

001-1-5 Qadar Bukan Hakim Atas Kehendak Allah (Bagian 2) – Memilih Takdir Allah

HU.

Diterjemahkan dari buku aslinya:

AL-BADĀ’U FĪ DHAU’-IL-KITĀBI WAS-SUNNAH.
(Memilih Takdir Allah menurut al-Qur’ān dan Sunnah).

Oleh: Syaikh Ja‘far Subhani

Penerjemah: Bahruddin Fannani dan Agus Effendi
Penerbit: PUSTAKA HIDAYAH

Seandainya hadits-hadits itu benar datangnya dari Nabi s.a.w., maka seharusnya – sebagaimana kami katakan sebelumnya – hadits-hadits itu ditakwilkan hingga sejalan dengan bukti-bukti yang masuk akal dan sesuai dengan ayat-ayat al-Qur’ān, serta hadits-hadits lain. Kalau tidak, bagaimana mungkin kita akan dapat menerima dan membenarkan keterangan hadits-hadits tadi? Sebab, bila takdir diberlakukan bagi perbuatan-perbuatan manusia dan tidak menyimpang sedikit pun, maka tentunya hukum takdir itu berlaku juga bagi kemauan, kehendak dan kebebasan memilih. Dan hal itu berarti “kezhaliman” yang paling besar serta “penjajahan” atas hak-hak manusia. Semua orang yang berpendapat seperti itu termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang disebut dalam firman Allah:

(يَدُ اللهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيدِيهِمْ وَ لُعِنُوا بِمَا قَالُوا بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ)

….Tangan Allah terbelenggu. Sebenarnya tangan merekalah yang terbelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua tangan Allah terbuka. Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki.” (5: 64)

Dan ketika Allah “terkungkung”, tak mampu berbuat seperti apa yang Dia kehendaki dari dulu dan untuk selamanya, dan pada saat yang sama diasumsikan bahwa setiap kejadian itu sudah ditakdirkan, maka berarti takdir itu sudah lebih dulu (adanya) daripada Allah. Dan sekaligus dapat dikatakan pula bahwa takdir merupakan sekutu Allah yang kekal. Oleh sebab itu, orang yang mengatakan bahwa hal ini benar, ia sudah menyamakan dirinya dengan orang yang menganggap bahwa Tuhan itu banyak.

Untuk mengakhiri hal ini, kami ingin menandaskan bahwa kaun Muslim – menurut al-Qur’ān-ul-Karīm dan hadits-hadits mulia yang shaḥīḥ – sepakat bahwa perbuatan-perbuatan Allah s.w.t. dan perbuatan-perbuatan manusia itu sesuai takdir. Namun takdir itu harus dijelaskan lagi, yakni sepanjang tidak bertentangan dengan kekuasaan Allah s.w.t. dan tidak menjadi Tuhan kedua yang menyaingi-Nya, dan tidak pula bertentangan dengan adanya kebebasan dan ikhtiar manusia. Larangan dan perintah dalam masalah ini sangat sesuai dengan perkataan penyair berikut ini:

Dia campakkan dalam ombak menderu,

dalam keadaan terbelenggu kedua tangannya,

sambil dikatakan kepadanya;

“Sekali-kali janganlah kamu basah oleh air”

Menurut penjelasan al-Qur’ān-ul-Karīm, akidah Jabariyyah itu sudah begitu merasuk ke dalam diri orang-orang musyrik, seperti diceritakan oleh Allah dalam firman-Nya:

(وَ قَالَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللهُ مَا عَبَدْنَا مِنْ دُونِهِ مِنْ شَيْءٍ نَحْنُ وَ لاَ آبَاؤُنَا وَ لاَ حَرَّمَنَا مِنْ دُونِهِ مِنْ شَيْءٍ كَذلِكَ فَعَلَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَهَلْ عَلى الرّسُولِ إِلاَّ الْبَلاَغُ الْمُبِينُ)

Dan berkatalah orang-orang musyrik: Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu pun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatu pun tanpa izin-Nya. Demikianlah yang diperbuat orang-orang sebelum mereka; maka tidak ada kewajiban atas para rasul selain menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (16:35).

Dan begitu pula firman-Nya:

(وَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَ اللهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إَنَّ اللهَ لاَ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ)

Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami megerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. Katakanlah: Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”.” (7: 28).

Yang jelas, yang mereka maksud dengan perintah dan larangan Allah adalah kehendak dan takdir-Nya.

Namun begitu, meskipun al-Qur’ān telah mengemukakan kritik dalam berbagai cara dan bentuk, kita masih saja mendapati Bani Umayyah mendakwakan kebenaran paham Jabariyah dan pembaharuannya atas keyakinan orang-orang musyrik, yang pada puncaknya berambisi memasyarakatkan wajibnya mereka menjadi penguasa serta memaksakan pendapat bahwa pemerintahan mereka adalah pemerintahan Ilahi, yang telah diwariskan dan ditakdirkan oleh Allah.

Aḥmad Maḥmūd Subḥī mengatakan:

“Ketika Mu‘āwiyah berkuasa, ia mengumumkan pada khalayak bahwa seluruh harta itu milik Allah, bukan milik umat Islam. Ini dimaksudkan agar harta tersebut langka dan dicari-cari, sementara harta itu tertumpuk pada dirinya. Seperti halnya ia memaklumkan bahwa pengangkatannya sebagai penguasa adalah sesuai dengan teokrasi dan dibenarkan agama. Kita tahu, di situ terdapat penipuan-penipuan dengan dalih agama demi maksud-maksud politis terhadap umat Islam, dengan tujuan agar mereka dapat berkuasa dengan dalih agama itu, serta dapat menundukan akidah-akidah agama di bawah kekuasaan para penguasa.” (311)

Hal itu telah terlebih dahulu diungkapkan oleh seorang penulis Mesir, Aḥmad Amīn, dalam bukunya Dhuḥā al-Islām, jilid III, halaman 81.

Kita dapati pula bahwa Ḥasan Bashrī yang menganut madzhab yang mengakui adanya ikhtiar, telah ditakuti-takuti oleh sebagian anggota keluarganya, bahwa penguasa tidak menyukai sikapnya, dan tindakannya itu menentang apa yang dimasyarakatkan oleh penguasa Bani Umayyah. (322)

Bagi orang yang meneliti kembali sejarah Pemerintahan Bani Umayyah, tidak akan ragu lagi bahwa meskipun ada juga di antara mereka yang menyebarkan paham Qadariyah dan Jabariyah, namun tidak seorang pun yang berpeluang menentang perlakuan mereka yang tirani.

Terlebih lagi bila kita simak percakapan antara Ḥasan Bashrī dan muridnya, Ma‘bad, bahwa masalah Qadariyyah dan Jabariyyah akan lebih melegitimasi (mensahkan) penguasa yang zhalim dan pemerintahan yang otoriter.

Suatu hari Ma‘bad bertanya pada gurunya, Ḥasan Bashrī, mengapa Bani Umayyah itu memegang teguh paham Qadariyyah. Gurunya menjawab: “Mereka musuh-musuh Allah dan sekaligus banyak berbuat bohong kepada Allah.” Itulah nanti yang menyebabkan ia terbunuh.

Setiap kali datang keluhan kepada Mu‘āwiyah dan orang-orang dekatnya, mereka selalu mengembalikannya kepada qadar dan membacakan ayat Allah:

(وَ إِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ عِنْدَنَا خَزَائِنُهُ وَ مَا نُنَزِّلُهُ إِلاَّ بِقَدَرٍ مَعْلُومٍ)

Dan tidak ada sesuatu, melainkan pada sisi Kamilah sumbernya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu.” (15:21).

Ketika rakyat sudah merasakan betul bahwa tekanan yang dilancarkan oleh Bani Umayyah sudah begitu mencekik, bangkitlah seorang (bernama al-Aḥnāf bin Qays) sambil berkata: “Allah telah membagi-bagikan rezeki-Nya kepada hamba-hambaNya dengan adil, tetapi anda mencampuri urusan mereka dan urusan rezeki mereka.” (333)

Kita tidak ingin membahas lebih jauh topik ini, karena kami yakin para pembaca telah mendapatkan dengan mudah bukti-bukti sejarah tentang apa yang kami ungkapan tadi.

Sebagai akibat dari pemikiran yang sama sekali sesat itu, ‘Umar bin Sa‘ad bin Abī Waqqāsh bertindak lancang. Ia membunuh Imām yang suci – Ḥasan Bashrī – tanpa merasa berdosa atas perbuatannya, dengan mengatakan: “Semua perkara telah ditetapkan dan digariskan dari langit, dan saya sudah meminta idzin kepada anak paman saya sebelum kejadian ini. Ia tidak melarangnya.” (344).

 

Catatan:


  1. 31). Nazhariyyāt-ul-Imāmah, hlm. 334. 
  2. 32). Thabaqātu Ibni Sa‘ad, jilid VII, hlm. 122. Seperti tersebut dalam buku Buḥūtsu ma‘a Ahl-is-Sunnati was-Salafiyyah, hlm. 53. 
  3. 33). Tārīkhu Mishra lil-Maqrizī, hlm. 352, dikutip dari Syiblī an-Nu‘mānī dalam kitab Tārīkhu ‘Ilm-il-Kalām, hlm. 12. 
  4. 34). Thabaqātu Ibni Sa‘ad, jilid V, hlm. 105, dan Buḥūtsu ma‘a Ahl-is-Sunnati was-Salafiyyah, hlm. 59. 
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.