0-3 Pengertian Dalil Ijmali – Jam’-ul-Jawami’

JAM‘-UL-JAWĀMI‘

Kajian dan Penjelasan dua Ushul
(Ushul Fiqh dan Ushuluddin)

Penyusun:
Darul Azka
Kholid Afandi
Nailul Huda

Penerbit: Santri salaf crew.

PENGERTIAN DALIL IJMĀLIY (GLOBAL)

Dalil ijmāliy (global) adalah kaidah-kaidah yang bersifat umum yang belum berkaitan dengan suatu kasus. Contoh: Amr (perintah) mutlak secara hakikat menunjukkan wājib, dan nahī (larangan) mutlak menunjukkan ḥarām. Dari pengertian ini dapat disimpulkan beberapa contoh permasalahan yang berada di luar koridor ushūl fiqh.

  1. (أَقِيْمُوْا الصَّلَاةَ) “dirikanlah shalat”.
  2. (وَ لَا تَقْرَبُوا الزِّنَى) “jangan mendekati zina”.
  3. Nabi s.a.w. shalat di dalam Ka‘bah (HR. Bukhārī-Muslim).
  4. Ijma‘ bahwa cucu perempuan dari anak laki-laki, bersama dengan anak perempuan kandung mayit mendapat bagian seperenam, jika tidak ada waris lain yang menjadikan ashabah pada keduanya.
  5. Pengqiyasan beras pada gandum, dalam hal larangan menjual sebagian dengan sebagian yang lain, kecuali sama timbangannya, dan diserah terimakan langsung.
  6. Meneruskan hukum suci bagi orang yang mengalami ragu-ragu dalam kesuciannya.

Beberapa contoh di atas berada di luar jangkauan dan koridor ushūl fiqh dikarenakan statusnya merupakan dalil tafshīliy (terperinci), bukan ijmāliy.

Dalil-dalil tafshīliy adalah dalil-dalil yang bersifat terperinci (juz’i) yang berkaitan pada sebuah permasalahan khusus dan juga menjelaskan pada hukum khusus. Seperti firman Allah: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibumu.” Ini adalah dalil tafshīliy, yakni dalil juz’i yang berhubungan dengan permasalahan khusus yaitu menikahi seorang ibu dan juga menunjukkan hukum khusus yaitu haramnya menikahi seorang ibu. Dan firman Allah s.w.t.: “Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” Ini merupakan dalil juz’i (terperinci) yang berkaitan dengan permasalahan khusus yaitu zina dan juga menunjukkan pada hukum khusus yaitu haramnya zina”. (31)

Catatan:

Tidak sedikit dalam setiap pembahasan ushūl fiqh, para pakar mencantumkan dalil tafshīliy seperti: (أَقِيْمُوْا الصَّلَاةَ) “dirikanlah shalat”. Hal ini tidak bisa kita fahami bahwa dalil tersebut merupakan bagian dari ushūl. Sebab tujuan mereka mencantumkannya adalah sekedar sebagai contoh. (42).

Catatan:


  1. 3). DR. Ḥasan Hito, al-Wajīzu fī Ushūl-it-Tasyrī‘-il-Islāmi, hal. 15. 
  2. 4). Jalāl-ud-Dīn al-Maḥallī, Syarḥu Jam‘-ul-Jawāmi‘, vol. 1 hal. 34. 

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *