PENGERTIAN DALIL IJMĀLIY (GLOBAL)
Dalil ijmāliy (global) adalah kaidah-kaidah yang bersifat umum yang belum berkaitan dengan suatu kasus. Contoh: Amr (perintah) mutlak secara hakikat menunjukkan wājib, dan nahī (larangan) mutlak menunjukkan ḥarām. Dari pengertian ini dapat disimpulkan beberapa contoh permasalahan yang berada di luar koridor ushūl fiqh.
Beberapa contoh di atas berada di luar jangkauan dan koridor ushūl fiqh dikarenakan statusnya merupakan dalil tafshīliy (terperinci), bukan ijmāliy.
Dalil-dalil tafshīliy adalah dalil-dalil yang bersifat terperinci (juz’i) yang berkaitan pada sebuah permasalahan khusus dan juga menjelaskan pada hukum khusus. Seperti firman Allah: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibumu.” Ini adalah dalil tafshīliy, yakni dalil juz’i yang berhubungan dengan permasalahan khusus yaitu menikahi seorang ibu dan juga menunjukkan hukum khusus yaitu haramnya menikahi seorang ibu. Dan firman Allah s.w.t.: “Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” Ini merupakan dalil juz’i (terperinci) yang berkaitan dengan permasalahan khusus yaitu zina dan juga menunjukkan pada hukum khusus yaitu haramnya zina”. (31)
Catatan:
Tidak sedikit dalam setiap pembahasan ushūl fiqh, para pakar mencantumkan dalil tafshīliy seperti: (أَقِيْمُوْا الصَّلَاةَ) “dirikanlah shalat”. Hal ini tidak bisa kita fahami bahwa dalil tersebut merupakan bagian dari ushūl. Sebab tujuan mereka mencantumkannya adalah sekedar sebagai contoh. (42).
Catatan: