Surah al-Muzzammil 73 ~ Tafsir asy-Syaukani – Bagian 2

Dari Buku:
TAFSIR FATHUL-QADIR
(Jilid 12, Juz ‘Amma)
Oleh: Imam asy-Syaukani

Penerjemah: Amir Hamzah, Besus Hidayat Amin
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Rangkaian Pos: Surah al-Muzzammil 73 ~ Tafsir asy-Syaukani

Ada perbedaan pendapat mengenai ayat yang me-nasakh (menghapus hukum) perintah ini. Ada yang mengatakan, itu adalah firman Allah: (إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُوْمُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَ نِصْفَهُ وَ ثُلُثَهُ) “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya….” hingga akhir surah. Ada yang mengatakan firman-Nya: (عَلِمَ أَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ) “Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu”. Ada yang mengatakan itu adalah firman-Nya: (عَلِمَ أَنْ سَيَكُوْنُ مِنْكُمْ مَّرْضَى) “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit.

Ada pula yang mengatakan ayat itu di-nasakh dengan kewajiban shalat lima waktu. Pendapat ini dianut oleh Muqātil, asy-Syāfi‘ī, dan Ibnu Kaisān. Ada pula yang mengatakan di-nasakh oleh firman-Nya: (فَاقْرَؤُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ) “maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’ān”. Sedangkan al-Ḥasan dan Ibnu Sīrīn berpendapat bahwa shalat malam merupakan kewajiban atas setiap muslim, sekalipun lamanya sekadar memerah susu kambing.

(وَ رَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيْلًا.) “Dan bacalah al-Qur’ān itu dengan perlahan-lahan.” Yakni bacalah secara perlahan dan renungkanlah. Adh-Dhaḥḥāk berkata: “Bacalah ia huruf per huruf.” Az-Zajjāj mengatakan: Hendaknya memperjelas semua bunyi huruf dan memenuhi tajwīd-nya secara benar.” Asal kata (التَّرْتِيْلُ) “tartīl” adalah dengan komposisi yang pas, tersusun, dan tatanan yang baik, dan pengokohan kata kerja (tindakan) dengan menggunakan mashdar menunjukkan hiperbola, sehingga pengucapan sebagian huruf tidak tersamar dengan sebagian yang lain, dan hendaknya pengucapan huruf-huruf itu sesuai dengan makhraj-nya (tempat keluar huruf) yang sudah lazim dikenal, serta memenuhi harakat-harakatnya yang mu‘tabar (valid dan diakui).

(إِنَّا سَنُلْقِيْ عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيْلًا.) “Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat”. Yakni, Kami akan mewahyukan al-Qur’ān kepadamu, dan itu adalah perkataan yang berat. Qatādah mengatakan: “Berat, demi Allah, ketetapan-ketetapanNya dan batas-batasNya.” Mujāhid berkata: “Perkata halal-haramnya.” Al-Ḥasan berkomentar: “Melaksanakannya.” Abul-‘Āliyah berkata: “Berat dengan janji-janji dan ancamannya serta halal-haramnya.”

Muḥammad bin Ka‘b berkata: Berat berarti mulia, diambil dari bahasa percakapan: “Fulan berat padaku” yakni “Fulan memuliakanku”. Al-Farrā’ berkata: “Berat nan bijak, bukan ringan dan kosong, karena itu merupakan perkataan Tuhan kiat.” Al-Ḥusain bin al-Fādhil berkata: “Berat, tidak dapat diemban kecuali oleh hati yang dikuatkan dengan taufiq Allah, dan jiwa yang dihiasi dengan tauhid.”

Pendapat lain mengatakan bahwa penyifatan al-Qur’ān dengan “berat” adalah secara hakiki, sebagaimana dalam riwayat-riwayat yang valid bahwa apabila Nabi s.a.w. menerima wahyu dan beliau sedang berada di atas untanya, maka unta itu akan terjatuh ke tanah dan tidak bisa bergerak hingga dilepas dari beliau.

(إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ) “Sesungguhnya bangun di waktu malam”. Yakni pada saat-saat atau waktu-waktu malam, karena waktu malam itu muncul (tumbah) dari waktu ke waktu. Dikatakan: Sesuatu itu muncul, apabila ia mulai ada dan terus muncul sedikit demi sedikit, dan ia dikatakan sebagai sesuatu yang muncul. Allah memunculkan sesuatu, maka ia muncul. Di antara penggunaan istilah ini juga adalah: “Muncul awan, apabila ia mulai bergerak (menutupi bumi). (نَاشِئَةَ) adalah isim fā‘il dari (نشأ ينشأ فهي ناشئة).

Az-Zajjāj berkata: “Bangunnya malam adalah semua yang muncul darinya, yakni kejadian.” Al-Wāḥidī mengatakan: Ulama tafsir berkata: Sepajang malam itu adalah nāsyi’ah (bangun/muncul), dan yang dimaksud adalah bangun di waktu-waktu malam. Di sini dicukupkan dengan menyebutkan sifatnya saja (shifat), tidak menyertakan sesuatu yang disifatinya (maushūf).

Suatu pendapat menyatakan bahwa yang dimaksud (نَاشِئَةَ اللَّيْلِ) “yang muncul di malam hari) adalah jiwa yang bangkit dari peraduannya (tempat tidurnya) untuk beribadah, yakni orang yang bangun, beranjak dari tempatnya, apabila ia telah berdiri. Ada yang mengatakan bahwa nāsyi’ah dalam bahasa Ḥabsyī berarti qiyām-ul-lail (bangun di malam hari). Ada lagi yang mengatakan bahwa bangun di malam hari disebut nāsyi’ah apabila telah tidur sebelumnya.

Ibn-ul-A‘rabī berkata: Apabila aku tidur dari permulaan malam, kemudian aku terjaga, maka itu dinamakan “bangun/muncul” dan termasuk bangun malam hari. Ada pula yang mengatakan bahwa bangun malam adalah maghrib dan ‘isyā’ karena makna nasya’a adalah mulai. Di antara contoh penggunaan istilah ini perkataan Nushaib:

وَ لَوْ لَا أَنْ يُقَالَ صَبَا نُصَيْبٌ لَقُلْتُ بِنَفْسِيَ النَّشْءُ الصِّغَارُ.

‘Ikrimah dan ‘Athā’ berkata: Nasy’at-ul-lail adalah permulaan malam. Mujāhid dan yang lain mengataka: Itu berlaku untuk sepanjang malam, karena malam muncul setelah siang hari. Pendapat ini dipilih oleh Mālik.

Ibnu Kaisān berpendapat: “Itu adalah bangun di akhir malam.” Dikatakan di dalam ash-Shiḥāh: “Nāsyi’at-ul-lail adalah permulaan waktunya.” Al-Ḥasan berkomentar: “Itu adalah waktu setelah ‘Isyā’ hingga fajar.”

(هِيَ أَشَدُّ وَطْءًا) “adalah lebih tepat (untuk khusyu‘)”. Jumhur ulama membaca (وَطْءًا) dengan fatḥah pada wāu dan sukūn pada thā’ yang maqshur. Qirā’ah ini dipilih juga oleh Abū Ḥātim. Sementara Abul-‘Āliyah, Ibnu Abī Isḥāq, Mujāhid, Abū ‘Āmir, Ḥumaid, Ibnu Muḥaishin, al-Mughīrah, dan Abū Ḥaiwah membaca dengan kasrah pada wāu dan thā’ yang mamdūdah (dipanjangkan). Qirā’ah ini dipilih oleh Abū ‘Ubaid.

Makna ayat ini berdasarkan cara baca (qirā’ah) yang pertama berarti bahwa shalat di waktu malam lebih berat bagi orang yang melaksanakannya dibanding shalat pada siang hari, karena malam hari untuk tidur. Ibnu Qutaibah berkomentar: Maknanya bahwa shalat malam itu lebih berat bagi orang yang melaksanakannya dibanding shalat pada waktu-waktu siang. Makna ini diambil dari kebiasaan perkataan ‘Arab: “Injakan kaki sultan semakin keras atas kaum”, apabila beban yang diberikan memberati masyarakat. Juga di antaranya adalah sabda Nabi s.a.w.: (اللهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرٍّ) “Ya Allah, keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudharr.” (1601).

Dan makna ayat berdasarkan cara baca yang kedua adalah lebih tepat, yakni lebih sesuai dan pas, diambil dari kebiasaan ungkapan mereka: “Aku bertepatan dan sesuai dengan fulan dalam hal ini, apabila ia menyerupainya dalam hal itu.” Mujāhid dan Ibnu Abī Mulaikah: “Yakni lebih bertepatan antara pendengaran, penglihatan, hati, dan ucapan, karena pada waktu malam hari tidak terdapat suara-suara dan gerakan.” Di antara contoh lainnya adalah firman Allah: (لِيُوَاطِئُوْا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللهُ.) “Agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya” (Qs. at-Taubah [9]: 37), yakni lebih bertepatan. Al-Akhfasy berkata: “Lebih kokoh berdiri.” Al-Farrā’ berkomentar: Yakni, lebih stabil untuk melakukan pekerjaan dan lebih bisa konsisten (istiqāmah) bagi yang ingin memperbanyak ibadah, karena malam hari adalah waktu yang luang dari berbagai kesibukan kehidupan, sehingga ibadahnya bisa langgeng dan tidak terputus.” Al-Kalbī berkata: “Lebih bersemangat.”

(وَ أَقْوَمُ قِيْلًا.) “dan bacaan di waktu itu lebih berkesan”. Yakni lebih mengena dan lebih tepat karena hati turut menyertainya, keadaan tenang tanpa suara-suara yang mengganggu, lebih istiqāmah dan langgeng bacaannya, karena pada malam hari tidak ada suara-suara berisik, dan dunia begitu tenang, sehingga orang yang shalat tidak terganggu dalam bacaannya. Qatādah dan Mujāhid berkata: Yakni lebih benar dalam bacaan dan lebih mantap pengucapannya, karena itu adalah waktu untuk memahami.

Abū ‘Alī al-Fārisī berkata (وَ أَقْوَمُ قِيْلًا.) “dan bacaan di waktu itu lebih berkesan”. Yakni lebih istiqāmah, karena pikiran tenang di malam hari. Al-Kalbī mengatakan: Yakni lebih jelas dalam membaca al-Qur’ān.” ‘Ikrimah mengatakan: “Yakni lebih bersemangat, lebih ikhlas, dan lebih banyak keberkahan.” Ibnu Zaid berkata: “Lebih baik dalam memahami al-Qur’ān.” Dan pendapat lain mengatakan lebih cepat diqabulkannya doa.

Catatan:


  1. 160). Muttafaqun ‘alaih; al-Bukhārī (804) dan Muslim (1/466) dari hadits Abū Hurairah. 

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *