Surah al-Falaq 113 ~ Tafsir al-Qurthubi (1/2)

Dari Buku:
Tafsir al-Qurthubi
(Jilid 20 – Juz ‘Amma)
Oleh: Syaikh Imam al-Qurthubi
(Judul Asli: al-Jāmi‘-ul-Aḥkām-ul-Qur’ān)

Penerjemah: Dudi Rosyadi dan Faturrahman
Penerbit PUSTAKA AZZAM

Rangkaian Pos: Surah al-Falaq 113 ~ Tafsir al-Qurthubi

SŪRAT-UL-FALAQ.

 

Ketiga surah – surah ini (al-Falaq), surah sebelumnya (sūrat-ul-Ikhlāsh), dan surah setelahnya (sūrat-un-Nās) – dibaca oleh Nabi s.a.w. untuk memohon perlindungan kepada Allah ketika beliau terkena sihir dari seorang Yahudi, yang in sya’ Allah akan kami sampaikan riwayatnya pada pembahasan berikutnya.

Diriwayatkan, bahwa dua surah mu‘awwidzatain (yakni sūrat-ul-Falaq dan sūrat-un-Nās) sering juga disebut dengan al-muqasyqisyatān (dua obat), yakni yang dapat membebaskan seseorang dari kemunafikan, seperti yang telah kami singgung sebelumnya.

Ibnu Mas‘ud mengira bahwa kedua surah ini hanyalah sebuah doa yang sering diucapkan Nabi s.a.w. untuk meminta perlindungan dari Allah, dan tidak termasuk dalam ayat-ayat al-Qur’an.

Namun pendapat Ibnu Mas‘ud ini bertentangan dengan ijma‘ para sahabat dan juga ijma‘ ahl-ul-bait (keluarga Nabi s.a.w.).

Ibnu Qutaibah mengatakan: ‘Abdullah bin Mas‘ud tidak mencantumkan dua surah ini di dalam mushḥafnya, karena yang sering di dengar olehnya adalah Nabi s.a.w. selalu membaca kedua surah ini untuk meminta perlindungan atas al-Hasan dan al-Husain. Oleh karenanya ia menganggap kedua surah ini seperti doa Nabi s.a.w. yang juga sering beliau ucapkan, yaitu: u‘īdzukumā bikalimātillāh-it-tāmmati min kulli syaithānin wa hāmmatin, wa min kulli ‘ainin lāmmah. (Aku meminta perlindungan atas engkau berdua, dengan Kalam Allah yang sempurna, agar kalian berdua terhindar dari setiap keturunan syaithan dan hewan (atau serangga) yang beracun, dan juga terhindar dari setiap sihir yang membahayakan).

Abu Bakar-il-Anbari mengatakan: Alasan yang disampaikan oleh Ibnu Qutaibah tidak dapat dibenarkan, karena kedua surah tersebut adalah Kalam Ilahi, yang menjadi mu‘jizat Nabi s.a.w. untuk seluruh makhluk, sedangkan doa “u‘īdzukumā bikalimātillāh-it-tāmmah” jelas sekali ini adalah ucapan manusia, dan tentu saja Kalam Ilahi yang menjadi hujjah bagi diri Nabi s.a.w. terhadap orang-orang kafir hingga akhir zaman tidak akan dapat tertukar dengan perkataan manusia, apalagi untuk ulama tafsir sekaliber ‘Abdullah bin Mas‘ud yang fasih lisannya, yang paham benar dengan ilmu bahasa, yang mengetahui berbagai jenis bentuk dan seni bahasa.

Beberapa ulama mengatkan bahwa alasan ‘Abdullah untuk menuliskan kedua surah tersebut di dalam mushhafnya, karena kedua surah itu dapat mudah diingat dan tidak mungkin terlupakan. Oleh sebab itulah Ibnu Mas‘ud sedikit mengenyampingkannya, sebagaimana ia juga mengenyampingkan Sūrah al-Fātiḥah di dalam mushhafnya. Namun tentu saja surah-surah itu sangat dihapalnya, karena hapalan dan ketekunannya tidak ada yang meragukannya.

Al-Anbari juga membantah alasan ini, ia mengatakan: mengapa kedua surah penting itu tidak dituliskan dalam mushhafnya, sedangkan surah-surah pendek lainnya seperti sūrat-un-Nashr, sūrat-ul-Kautsar, sūrat-ul-Ikhlāsh, ia tetap menuliskannya dalam mushhafnya, padahal surah-surah ini juga tidak panjang, menghapalnya juga cepat, dan tidak mudah juga untuk dilupakan. Sedikit berbeda dengan sūrat-ul-Fātiḥah, karena sūrat-ul-Fātiḥah itu harus dibaca pada setiap shalat, tidak sah shalat seseorang jika tidak membacanya, dan qirā’ah al-Fatihah juga harus diletakkan di awal setiap raka‘at sebelum membaca surah-surah lainnya, oleh sebab itu tidak menyebutkannya dalam sebuah mushhaf mungkin dapat ditolerir, karena setiap muslim diwajibkan untuk menghapalnya, dan kealpaan terhadapnya kemungkinan besar tidak akan terjadi. Tidak ada satu surah pun di dalam al-Qur’an yang sama seperti sūrat-ul-Fātiḥah ini, oleh karenanya tidak menyebutkannya juga tidak dapat disamakan dengan tidak menyebutkan surah lainnya.

Keterangan yang lebih mendetail mengenai hal ini telah kami sampaikan sebelumnya yaitu pada tafsir sūrat-ul-Fātiḥah. Walḥamdulillāh.

 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Firman Allah:

قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ. مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. وَ مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ. وَ مِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ. وَ مِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

113:1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, 113:2. dari kejahatan makhluk-Nya,
113:3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
113:4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul,
113:5. dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki.”
(Sūrat-ul-Falaq [113]: 1-5).

Untuk surah ini dibahas sembilan masalah:

Pertama: Imam an-Nasa’i meriwayatkan, dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata:

أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ (ص) وَ هُوَ رَاكِبٌ، فَوَضَعْتُ يَدِيْ عَلَى قَدَمِهِ فَقُلْتُ: أَقْرِئْنِيْ سُوْرَةَ هُوْدٍ، أَقْرِئْنِيْ سُوْرَةَ يُوْسُفَ، فَقَالَ: لَنْ تَقْرَأَ شَيْئًا أَبْلَغَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ مِنْ قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ

Aku pernah menemui Nabi s.a.w. pada saat beliau sedang berkendara (menunggangi unta), lalu aku meletakkan tanganku di kaki beliau, lalu aku meminta kepada beliau: “Bacakanlah untukku surah Hūd, bacakanlah untukku surah Yūsuf.” Kemudian beliau berkata kepadaku: “Tiada ada bacaan yang melebihi sūrat-ul-Falaq dalam memohon perlindungan kepada Allah. (8361).

Riwayat lain dari ‘Uqbah menyebutkan:

بَيْنَا أَنَا أَسِيْرُ مَعَ رَسُوْلِ الله ِ(ص) بَيْنَ الْجُحْفَةِ وَ الْأَبْوَاءِ، إِذْ غَشِيَتْنَا رِيْحٌ وَ ظُلْمَةٌ شَدِيْدَةٌ، فَجَعَلَ رَسُوْلُ اللهِ (ص) يَتَعَوَّذُ بِأَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ وَ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ، وَ يَقُوْلُ: يَا عُقْبَةُ تَعَوِّذْ بِهِمَا، فَمَا تَعَوَّذَ مُتَعَوِّذٌ بِمِثْلِهِمَا
قَالَ: وَ سَمِعْتُهُ يَؤُمُّنَا بِهِمَا فِي الصَّلَاةِ

Ketika kami dalam suatu perjalanan bersama Nabi s.a.w. di suatu tempat di antara Juhfah dan Abwa’, tiba-tiba kami diselimuti oleh suasana yang sangat gelap dan kami juga diterpa oleh angin yang sangat kencang, lalu Nabi s.a.w. cepat-cepat memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca sūrat-ul-Falaq dan sūrat-un-Nās. Kemudian beliau berkata kepadaku: “Wahai ‘Uqbah, mintalah perlindungan kepada Allah dengan membaca kedua surah tersebut, tidak ada umat lain yang memiliki kedua surah ini untuk memohon perlindungan.” Dan ‘Uqbah juga mengatakan: aku mendengar Nabi s.a.w. membaca kedua surah itu di dalam shalatnya. (8372).

Imam an-Nasa’i juga meriwayatkan, dari ‘Abdullah, ia berkata:

أَصَابَنَا طَشٌّ وَ ظُلْمَةٌ فَانْتَظَرْنَا رَسُوْلَ اللهِ (ص) لِيُصَلِّيَ بِنَا، ثُمَّ ذَكَرَ كَلَامًا مَعْنَاهُ: فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ (ص) بِنَا فَقَالَ: قُلْ. فَقُلْتُ: مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، وَ الْمُعَوِّذَتَيْنِ حِيْنَ تُمْسِيْ وَ حِيْنَ تُصْبِحُ ثَلَاثًا يَكْفِيْكَ كُلَّ شَيْءٍ

Pada suatu malam yang gelap dan diiringi dengan rintik-rintik hujan, kami menunggu Nabi s.a.w. keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat berjemaah. Lalu setelah Nabi s.a.w. keluar dari rumahnya beliau berkata kepadaku: “Katakanlah!” Secara spontan aku mengatakan: “Apa yang harus aku katakan wahai Rasulullah?” beliau menjawab: “Katakanlah (bacalah) olehmu sūrat-ul-Ikhlāsh, dan al-Mu‘wwidzatain di sore dan pagi hari sebanyak tiga kali, maka Allah akan mencukupimu dari segala sesuatu. (8383).

Riwayat lain dari ‘Uqbah bin ‘Amir-il-Juhani menyebutkan:

قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ (ص): قُلْ، قُلْتُ: وَ مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ، فَقَرَأَهُنَّ رَسُوْلُ اللهِ (ص) ثُمَّ قَالَ: لَمْ يَتَعَوَّذِ النَّاسُ بِمِثْلِهِنَّ، أَوْ لَا يَتَعَوَّذُ النَّاسُ بِمِثْلِهِنَّ

Rasulullah pernah berkata kepadaku: “Katakanlah!” Aku menjawab: “Apa yang harus aku katakan?” beliau menjawab: “Katakanlah, bahwa Dia-lah Allah Tuhan Yang Maha Esa (yakni bacalah sūrat-ul-Ikhlāsh). Katakanlah, aku berlindung kepada Tuhan Yang menguasai Shubuh (bacalah sūrat-ul-Falaq). Katakanlah, aku berlindung kepada Tuhan manusia (bacalah sūrat-un-Nās).” Lalu Nabi s.a.w. membacakan ketiga surah tersebut (yakni: sūrat-ul-Ikhlāsh, sūrat-ul-Falaq, dan sūrat-un-Nās), kemudian beliau berkata: “Tidak ada satu umat pun yang memiliki ketiga surah tersebut. Atau tidak ada satu umat pun yang memohon perlindungan dengan ketiga surah tersebut. (8394).

Yang disebutkan pada hadits riwayat Ibnu ‘Abbas adalah: “Katakanlah, aku berlindung kepada Tuhan Yang menguasai Shubuh. Katakanlah, aku berlindung kepada Tuhan manusia. Kedua surah ini.”

Dalam kitab shaḥīḥ-ul-Bukhārī dan shaḥīḥu Muslim disebutkan, sebuah riwayat dari ‘A’isyah, ia mengatakan:

أَنَّ النَّبِيَّ (ص) كَانَ إِذَا اشْتَكَى يَقْرَأُ عَلَى نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَ يَنْفُثُ، فَلَمَّا اشْتَدَّ وَجْهُهُ كَنْتُ أَقْرَأُ عَلَيْهِ وَ أَمْسَحُ عَنْهُ بِيَدِهِ رَجَاءَ بَرَكَتِهَا

Bahwasanya ketika Nabi s.a.w. merasa sakit maka beliau membaca mu‘wwidzatain oleh dirinya sendiri, dan setelah membacanya beliau meniupkan nafasnya (ke tangan beliau lalu mengusap wajahnya). Namun ketika beliau sakit keras, maka akulah yang membacakannya untuk beliau, lalu aku mengusapkan wajahnya dengan tangan beliau, untuk meminta keberkahan (dari kedua surah tersebut). (8405).

Kedua: Tercantum dalam kitab Shaḥīḥ-ul-Bukharī dan Shaḥīḥ Muslim, sebuah riwayat dari ‘A’isyah:

قَالَتْ سَحَرَ رَسُوْلَ اللهِ (ص) يَهُوْدِيٌّ مِنْ يَهُوْدِ بَنِيْ زُرَيْقٍ، يُقَالُ لَهُ لَبِيْدُ بْنُ الْأَعْصَمِ. قَالَتْ: حَتَّى كَانَ رَسُوْلُ اللهِ (ص) يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَ مَا يَفْعَلُهُ، حَتَّى إِذَا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ ذَاتَ لَيْلَةٍ دَعَا رَسُوْلُ اللهِ (ص) ثُمَّ دَعَا، ثُمَّ دَعَا، ثُمَّ قَالَ: يَا عَائِشَةُ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللهَ أَفْتَانِيْ فِيْمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيْهِ، جَاءَنِيْ رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِيْ وَ الْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ، فَقَالَ: الَّذِيْ عِنْدَ رَأْسِيْ لِلَّذِيْ عِنْدَ رِجْلَيَّ أَوِ الَّذِيْ عِنْدَ رِجْلَيَّ لِلَّذِيْ عِنْدَ رَأْسِيْ: مَا وَجَعَ الرَّجُلِ؟ قَالَ: مَطْبُوْبٌ. قَالَ: مَنْ طَبَّهُ؟ قَالَ: لَبِيْدُ بْنُ الْأَعْصَمِ. قَالَ: فِيْ أَيِّ شَيْءٍ؟ قَالَ: فِيْ مُشْطٍ وَ مُشَاطَةٍ وَ جُفِّ طَلْعَةِ ذَكَرٍ، تَحْتَ رَاعُوْفَةٍ فِيْ بِئْرِ ذِيْ أَرْوَانَ. فَجَاءَ الْبِئْرَ وَاسْتَخْرَجَهَا

Bahwa Nabi s.a.w. pernah disihir oleh seorang Yahudi yang berasal dari bani Zuraiq, namanya adalah Labid bin al-A‘sham. Sihir itu membuat Nabi s.a.w. berhalusinasi, beliau mengira melakukan sesuatu yang tidak beliau lakukan, atau sebaliknya. Sihir tersebut tidak juga pergi dalam jangka waktu yang tidak sebentar (pada selain dua kitab shaḥīḥ disebutkan sekitar satu tahun). Lalu pada suatu hari Nabi s.a.w. berkata kepadaku: “Wahai ‘A’isyah, aku merasa bahwa Allah telah memberi jawaban atas pertanyaan yang aku ajukan. Ada dua malaikat yang datang kepadaku, salah satunya duduk di kepalaku, sedangkan yang lainnyadi kakiku. Lalu malaikat yang ada di kepalaku berkata kepada malaikat yang ada di kakiku (atau malaikat yang ada di kakiku berkata kepada malaikat yang ada di kepalaku): Ada apa dengan beliau? Malaikat yang lainnya menjawab: terkena sihir. Malaikat di kepalaku bertanya lagi: siapakah yang menyihirnya? Malaikat yang lainnya menjawab: Labid bin al-A‘sham. Lalu malaikat di kepalaku bertanya lagi: diletakkan di manakah sihir itu? Malaikat lainnya menjawab: di sisirnya dan di helai rambutnya, yang diletakkan di seludang mayang kurma, dan dipendam di bawah batu di dalam sumur Dzi Auran.” Lalu Nabi s.a.w. pergi ke tempat sumur itu berada dan mengeluarkan semua sihir dari tempat tersebut. (8416).

Sampai di situlah riwayat yang dicantumkan dalam kedua kitab Shaḥīḥ, namun pada kitab-kitab hadits lainnya disebutkan, riwayat dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Ketika itu Nabi s.a.w. berkata kepada ‘A’isyah: “Wahai ‘A’isyah, apakah mungkin Allah memberitahukan aku tentang penyakitku ini?” lalu setelah itu Nabi mengutus ‘Ali, Zubair, dan ‘Ammar bin Yasir untuk menuju ke sumur tersebut. Sesampainya di sana, mereka cepat-cepat menguras habis air yang terdapat pada sumur tersebut, dan air yang mereka kuras itu berwarna hitam seakan di dalamnya itu tempat merendam cat rambut. Kemudian mereka menyuruh pekerja sumur untuk mengangkat batu yang terletak di dasar sumur tersebut. Dan benar saja, di bawah batu tersebut ada seludang mayang kurma yang berisikan helai-helai rambut manusia dan gerigi sisir. Namun seludang mayang kurma itu diikat dengan sebelas ikatan yang dijahit dengan jarum.

Kemudian malaikat Jibril menurunkan wahyu dari Allah kepada Nabi s.a.w., yaitu kedua surah mu‘awwidzatain, yang keduanya berjumlah sebelas ayat, sesuai dengan sebelas ikatan yang terdapat pada seludang mayang kurma tadi. Lalu Nabi s.a.w. diperintahka untuk meminta perlindungan dari Allah dengan membaca kedua surah tersebut, dan setiap kali beliau menyelesaikan satu ayat dari kedua surah itu maka terlepaslah satu ikatan tadi, dan Nabi s.a.w. pun merasa tubuhnya lebih baik daripada sebelumnya. Seiring dengan selesainya Nabi s.a.w. membaca kedua surah tersebut maka terlepaslah semua ikatan itu, dan terbebaslah beliau dari pengaruh sihir Yahudi, seperti seseorang yang terlepas dari belenggunya.

Kemudian Nabi s.a.w. berkata: “Aku sudah tidak apa-apa sekarang.” Namun malaikat Jibril ingin menuntaskan pengaruh dari sihir tersebut hingga ke akar-akarnya, lalu ia berdoa: “Dengan nama Allah aku mengobatimu, dari segala sesuatu yang dapat membahayakanmu, dari kejahatan orang yang dengki dan orang yang melakukan sihir. Dan semoga Allah s.w.t. menyembuhkanmu.

Lalu para sahabat berkata kepada Nabi s.a.w.: “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kita hukum mati saja orang itu?” Nabi s.a.w. menjawab: “Aku sekarang sudah diberi kesembuhan oleh Allah, dan aku tidak mau menyebabkan sesuatu yang buruk terhadap orang lain.” (8427).

Al-Qusyairi mencantumkan dalam kitab tafsirnya, sebuah riwayat yang disandarkan kepada kitab hadtis shahih, ia berkata: Ada seorang pemuda dari kalangan Yahudi yang bekerja menjadi pelayan Nabi s.a.w., lalu pelayan tersebut dipengaruhi oleh kaumnya dengan cara memaksa dan diselingi dengan kekerasan, agar ia mau mengambil helaian rambut Nabi s.a.w. yang terjatuh dan beberapa gerigi dari sisir beliau. Karena tidak tahan dengan siksaan tersebut, akhirnya pelayan tersebut menuruti kemauan kaumnya dan memberikan apa yang mereka minta. Lalu kaum Yahudi pun mengirimkan sihirnya kepada Nabi s.a.w., dan yang ditugaskan untuk mengirim sihir tersebut adalah Labid bin A‘sham. Lalu disebutkanlah riwayat yang sama seperti yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas di atas tadi.

Riwayat lain menyebutkan, bahwa ada beberapa orang perempuan yang mengirimkan sihirnya kepada Nabi s.a.w. yang diikat pada sebelas ikatan. Kemudian Allah s.w.t. menurunkan kedua surah al-mu‘wwidzatain sebanyak sebelas ayat untuk meredamnya.

Ibnu Zaid mengatakan: mereka adalah para wanita dari kalangan Yahudi.

Ada juga yang mengatakan bahwa mereka adalah anak-anak perempuan dari Labid bin al-A‘sham.

Ketiga: Adapun pembahasan mengenai sihir, hakikatnya, hukumnya, dan segala pengaruh yang dapat ditimbulkan oleh sihir ini, telah kami bahas semuanya pada surah al-Baqarah (8438). Oleh karena itu kami tidak perlu mengulanginya lagi di sini.

Keempat: Firman Allah s.w.t. (الْفَلَقِ) “Waktu Shubuh.” Para ulama berbeda pendapat mengenai makna dari kata (الْفَلَقِ), Ibnu ‘Abbas mengartikan: (الْفَلَقِ) adalah sebuah penjara di dalam neraka Jahannam.

Ubai bin Ka‘ab menafsirkan: (الْفَلَقِ) adalah sebuah rumah di dalam neraka Jahannam, apabila rumah itu terbuka maka seluruh penduduk neraka akan berteriak-teriak karena kepanasan.

Al-Hubuli Abu ‘Abd-ir-Rahman berpendapat, bahwa (الْفَلَقِ) adalah salah satu nama neraka Jahannam.

Al-Kalbi mengatakan bahwa (الْفَلَقِ) itu adalah sebuah lembah di neraka Jahannam.

‘Abdullah bin ‘Umar menafsirkan, bahwa (الْفَلَقِ) adalah anam sebuah pohon di neraka.

Sa‘id bin Jubair mengartikannya sebagai sebuah lubang sumur di dalam neraka.

An-Nahhas menanggapi: apabila dilihat bahwa (الْفَلَقِ) juga dapat bermakna tanah yang rendah maka pendapat ini dapat dibenarkan.

Sedangkan kebanyakan ulama menafsirkan kata ini sebagai waktu pagi. Di antara para ulama ini adalah: Jabir bin ‘Abdullah, al-Hasan, Sa‘id bin Jubair, Mujahid, Qatadah, al-Qurazhi, Ibnu Zaid, dan pendapat lain dari Ibnu ‘Abbas. Makna ini seperti makna yang digunakan oleh kebanyakan masyarakat ‘Arab, yaitu terangnya langit tatkala matahari terbit.

Memilik makna bahasa dari kata ini, ada yang mengatakan bahwa artinya adalah: pegunungan atau bebatuan yang memiliki celah untuk jalan air.

Ada juga yang mengartikannya: terbelahnya sebuah gunung atau batu-batu besar, karena rasa takut mereka kepada Allah.

Ada juga yang berpendapat: merekahnya rahim oleh hewan.

Ada juga yang menafsirkan: segala sesuatu yang dapat terbelah akibat ciptaan lainnya, seperti hewan, waktu pagi, bulir tumbuh-tumbuhan, biji buah-buahan, atau benih apapun yang dapat menumbuhkan sesuatu. Makna ini disampaikan oleh al-Hasan dan ulama lainnya. Bahkan adh-Dhahhak menafsirkan, bahwa semua makhluk hidup dapat disebut dengan (الْفَلَقِ).

Menurut saya (al-Qurthubi): Kedua pendapat ini memiliki alasan yang cukup kuat apabila dilihat dari pembentukan sebuah kata, yang mana makna awal dari kata (الْفَلَقِ) adalah membelah, dari wazan: falaqt-usy-sya’a falaqan, yakni aku membelahnya. Bentuk lainnya juga memiliki makna yang sama, misalnya infalaqa atau tafallaqa. Begitu juga dengan makna taflīq. Oleh karena itu, segala sesuatu yang terbelah, entah itu akibat hewan, tetumbuhan, biji-bijian, air, dan lain sebagainya, dapat disebut dengan (الْفَلَقِ). Seperti firman Allah: (فَالِقُ الْإِصْبَاحِ) “Dia menyingsingkan pagi.” (8449) Dan Allah s.w.t. juga berfirman: (إِنَّ اللهَ فَالِقُ الْحَبِّ وَ النَّوَى) “Sesungguhnya Allah menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan.” (84510).

Kata (الْفَلَقِ) juga dapat bermakna: tanah yang lebih rendah yang berada di antara dua anak bukit. Bentuk jama‘ dari kata ini adalah fulqān, seperti halnya kata khulqān yang menjadi bentuk jama‘ dari kata khalaq. Kemungkinan besar kata ini diambil dari ungkapan: kāna dzālika bifāliqi kadzā wa kadzā (tanah ini berada di antara dua bukit), yang maksudnya adalah: suatu tempat yang melandai di antara dua bukit.

Dan kata (الْفَلَقِ) juga dapat bermakna: tetesan air yang keluar dari bebatuan. Sedangkan kata al-filq (menggunakan harakat kasrah pada huruf fā’) bermakna: sesuatu yang ajaib, atau bisa juga suatu bencana, seperti pada ungkapan: aflaq-ar-rajul atau iftalaq-ar-rajul, yang artinya seseorang yang tertimpa musibah. Atau juga ungkapan: qad jā’a bil-filq, yang artinya: seseorang yang membawa bencana. Dan makna lainnya dari ungkapan: marra yaftaliq fī ‘aduwwih, yang artinya: ia datang untuk memperlihatkan sesuatu yang ajaib di hadapan musuhnya. Sedangkan sebutan mufliq biasanya dilekatkan pada seorang penyair, yakni: syā‘irun mufliq, yang maknanya adalah: penyair yang brilian dan pandai menyampaikan syairnya.

Dan bentuk firman Allah s.w.t.: (مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ) “Dari kejahatan makhluk-Nya.” Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah Iblis beserta keluarga dan keturunannya.

Sebagian lainnya berpendapat, bahwa maksudnya adalah neraka Jahannam. Sedangkan yang diikuti oleh kebanyakan ulama adalah maknanya yang umum, yakni semua keburukan atau semua yang dapat mendatangkan keburukan dari makhluk Allah.

Catatan:


  1. 836). H.R. an-Nasa’i pada pembahasan tentang memulai shalat, bab: Fadhilah Membaca Surah Mu‘awwidzatain (2/158), dan juga pada pembahasan tentang memohon perlindungan (8/252).
  2. 837). H.R. Abu Daud pada pembahasan tentang shalat, bab: Hadits tentang Mu‘awwidzatain (2/74, nomor 1463).
  3. 838). H.R. an-Nasa’i pada pembahasan tentang memohon perlindungan (8/250). Diriwayatkan pula oleh Ahmad dalam al-Musnad (1/117).
  4. 839). H.R. an-Nasa’i pada pembahasan tentang memohon perlindungan (8/250).
  5. 840). H.R. al-Bukhari pada pembahasan tentang keutamaan al-Qur’an, bab: Keutamaan Suruh-surah ta‘awwudz. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim pada pembahasan tentang salam, bab: mengobati orang sakit dengan menggunakan surah-surah ta‘awwudz dan meniupkan nafas. Juga diriwayatkan oleh Malik pada pembahasan tentang sihir, bab: ber-ta‘awwudz dan mengobati suatu penyakit. Diriwayatkan pula oleh Abu Daud pada pembahasan tentang kedokteran, bagian nomor 19. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah pada pembahasan tentang kedokteran, bagian nomor 38. Diriwayatkan pula oleh Ahmad dalam al-Musnad (6/114).
  6. 841). H.R. al-Bukhari pada pembahasan tentang kedokteran, bab: apakah sihir dapat dikeluarkan? Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim pada pembahasan tentang keselamatan, bab: sihir. Lit. Al-Lu’lu’u wal-Marjān (2/201-202). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah pada pembahasan tentang kedokteran, bagian nomor 45, dan diriwayatkan pula oleh Ahmad dalam al-Musnad (6/57).
  7. 842). Riwayat ini disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (4/574), yang dinukilkan dari ast-Tas‘labi dalam tafsirnya, yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas. Ibnu Katsir mengatakan: beginilah riwayat yang disampaikan oleh Ibnu ‘Abbas, yakni tanpa isnad, dan pada riwayat ini terdapat keanehan, dan sebagian kalimatnya terdapat kata-kata yang palsu, namun sebagian lainnya memang benar adanya.
  8. 843). Sūrat-ul-Baqarah [2]: ayat 102.
  9. 844). Sūrat-ul-An‘ām [6]: 96.
  10. 845). Sūrat-ul-An‘ām [6]: 95.

Unduh Rujukan:

  • [download id="12795"]

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *