Bab: Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat.
Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa orang yang menolak membayar…
Bab: Zakat Barang Tambang.
Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa perhitungan satu 1 tahun (Ḥaul) tidak berlaku…
Mereka sepakat bahwa pemilik harta yang tidak tampak boleh membayar zakatnya langsung kepada imam. (780). Mereka berbeda pendapat, apakah pemilik harta boleh mengurus pembagian…
Bab: Zakat Barang Dagangan. (762)
Tentang binatang ternak, keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa barang dagangan wajib…
Bab: Zakat Perhiasan.Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) berbeda pendapat tentang zakat perhiasan yang dibolehkan bila ia dipakai dan…
Bab: Zakat Emas dan Perak.Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa Nishāb pertama pada emas dan perak, baik…
Bab: Zakat Tanaman.Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa Nishāb berlaku pada tanaman dan buah-buahan. Kecuali Abū Ḥanīfah…
[……] (736) (Lanjutan Bab Sebelumnya).Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa awal Nishāb pada kambing adalah 40 ekor.…
Bab: Zakat Binatang Ternak.
Tentang binatang ternak, keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa onta, sapi, dan kambing…
KITĀB ZAKAT (710)
Keempat imam madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam dan salah…