Bab: Mengusap Bagian Atas Khuff (2471)
125. Keempat imam madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa boleh mengusap bagian atas dua…
BAB 3
TUJUAN/FUNGSI WUDHŪ’
Para ulama fiqih berpendapat bahwa hadats itu dibagi menjadi dua bagian, pertama: Hadats kecil, yaitu yang hanya mewajibkan wudhū’ saja.…
HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN WUDHŪ’ DAN YANG MEMBATALKANNYA
Kencing, Kotoran dan Keluar Angin
Kaum Muslimin telah sepakat semua bahwa keluarnya kencing dan kotoran dari dua…
BAB 2
YANG MENYUCIKAN NAJIS
Air Muthlaq. Air suci dan menyucikan, menurut kesepakatan para ulama madzhab.
Cairan selain air. Sesuatu yang cair dan suci…
Berwudhu’
Fardhu (kewajiban) wudhu’ ada enam, yaitu:
1. Niat ketika membasuh wajah.
2. Membasuh wajah.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.…
Najis-najis
1. Anjing: Najis, kecuali Madzhab Mālikī yang berkata: Bejana yang dibasuh tujuh kali jika terkena jilatan anjing bukanlah karena najis melainkan karena ta‘abbud (beribada).…
Air Mengalir dan Air Tenang
Madzhab-madzhab berbeda pendapat tentang air yang mengalir, Ḥanafī berkata: Setiap air yang mengalir, sedikit atau banyak berhubungan dengan benda atau…
Air Mudhāf
Air mudhāf ialah air perahan dari suatu benda seperti limau, tebu, anggur, atau air yang muthlaq pada asalnya, kemudian bercampur dengan benda-benda lain,…