BAB 7
HAIDH
Haidh secara bahasa berarti: Mengalir, sedangkan secara terminologis (istilah) menurut para ahli fiqih berarti: Darah yang biasa keluar pada diri seorang…
BAB 6
MANDI
Macam-macam Mandi Wājib yaitu:
Junub
Haidh
Nifās
Orang Islam yang meninggal dunia.
Keempat hal ini telah disepakati semua ulama madzhab.
Ḥanbalī:…
BAB 5
SYARAT-SYARAT WUDHŪ’
Wudhū’ itu mempunyai beberapa syarat, di antaranya adalah: Airnya harus muthlaq (mutlak) dan suci, dan tidak dipergunakan untuk menghilangkan kotoran…
BAB 4
FARDHU-FARDHU WUDHŪ’
Niat.
Niat, yaitu tujuan untuk berbuat (melakukan) dengan motivasi (dorongan) untuk mengikuti perintah-perintah Allah. Para ulama madzhab sepakat bahwa niat…
BAB 3
TUJUAN/FUNGSI WUDHŪ’
Para ulama fiqih berpendapat bahwa hadats itu dibagi menjadi dua bagian, pertama: Hadats kecil, yaitu yang hanya mewajibkan wudhū’ saja.…
HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN WUDHŪ’ DAN YANG MEMBATALKANNYA
Kencing, Kotoran dan Keluar Angin
Kaum Muslimin telah sepakat semua bahwa keluarnya kencing dan kotoran dari dua…
BAB 2
YANG MENYUCIKAN NAJIS
Air Muthlaq. Air suci dan menyucikan, menurut kesepakatan para ulama madzhab.
Cairan selain air. Sesuatu yang cair dan suci…
Najis-najis
1. Anjing: Najis, kecuali Madzhab Mālikī yang berkata: Bejana yang dibasuh tujuh kali jika terkena jilatan anjing bukanlah karena najis melainkan karena ta‘abbud (beribada).…
Air Mengalir dan Air Tenang
Madzhab-madzhab berbeda pendapat tentang air yang mengalir, Ḥanafī berkata: Setiap air yang mengalir, sedikit atau banyak berhubungan dengan benda atau…