7. ORANG TUA NABI TIDAK DI NERAKA.
PERINGATAN:
Jika kita sudah tahu bahwa Ahl-ul-Fathrah itu termasuk orang-orang yang selamat atas pendapat yang lebih kuat…
2. PEMBAGIAN HUKUM
Kemudian hukum-hukum itu terbagi menjadi dua:
1. Hukum-hukum Furū‘ (cabang).
Hukum-hukum ini tidak menjadi tetap kecuali pada haknya orang yang telah…
5. KHILĀF MENGENAI TETAPNYA HUKUM DENGAN AKAL ATAU SYARA‘
Di dalam kata-kata “WĀJIB” itu tidak ada kaitan dengan (شَرْعًا) “menurut syara‘” sebagaimana…
4. PERBEDAAN ANTARA RISĀLAH, MUKHTASHAR, DAN KITĀB
Para Pensyarah kitab (الْمَطَالِعُ) mengutip bahwa yang dimaksud dengan Risālah adalah satu susunan yang mengandung…
HITUNGAN SYAIKH MALAWY TERHADAP LAFAL
(مُحَمَّدٌ).
TAMBAHAN:
Menurut Syaikh Malawī, sebagian ‘ulamā’ ada yang menyimpulkan bilangan para rasūl yang 314 itu dari lafal (مُحَمَّدٌ…