Bab: Qunut (521).
343. Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa Qunut dalam witir hukumnya sunnah pada separuh…
Bab: Waktu-waktu Terlarang Menunaikan Shalat (516) Yaitu Saat Matahari Terbit, Saat Berada di Tengah Langit dan Saat Tenggelam.
339. Mereka (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad…
Bab: Sujud Sahwi.
335. Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa sujud sahwi dalam shalat disyariatkan. Apabila seseorang…
Bab: Tempat-tempat yang Dilarang Shalat di Dalamnya.
334. Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) berbeda pendapat tentang tempat-tempat yang…
Bab: Hal-hal yang Membatalkan Shalat, yang Tidak Membatalkannya (505) dan yang Makruh Dilakukan di Dalamnya.
328. Keempat Imam madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin…
Bab: Sujud Tilāwah dan Sujud Syukur
(498).
322. Mereka (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa sujud Tilāwah tidak wajib. Kecuali…
Bab: Shalat Jamaah.
313. Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa shalat jamaah disyariatkan dan wajib ditampakkan di hadapan…
Bab Sifat Shalat
(Bagian 4)
297. Mereka sepakat bahwa mengucapkan salam disyariatkan. (4641).
298. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang jumlah salam.
Abū Ḥanīfah…