Kekuasaan Di Hijaz – Ar-Rahiq-ul-Makhtum – al-Mubarakfuri (2/3)

Rangkaian Pos: Kekuasaan Di Hijaz | Ar-Rahiq-ul-Makhtum - al-Mubarakfuri

KEKUASAAN DI HIJAZ

(Bagian 2)

 

Tentang Qushay ini dikisahkan bahwa bapaknya meninggal dunia saat dia masih kecil dalam asuhan ibunya. Lalu ibunya kawin lagi dengan seorang laki-laki dari Bani ‘Udzrah, yakni Rabī‘ah bin Ḥaram, yang kemudian membawanya ke perbatasan Syam. Setelah Qushay menginjak remaja, dia kembali ke Mekkah, yang saat itu jabatan gubernur Mekkah dipegang oleh Hulail bin Hubsyah dari Bani Khuzā‘ah. Qushay melamar putri Hulail, yang bernama Hubba, dan ternyata lamaran itu disambut baik olehnya. Dia pun dinikahkan dengan putri Hulail. (181) Setelah Hulail meninggal dunia, terjadi peperangan antara Khuzā‘ah dan Quraisy, yang akhirnya mengantarkan Qushay menjadi pemimpin Mekkah dan menangani urusan Baitu-ul-Ḥarām. Ada tiga riwayat yang menjelaskan sebab meletusnya peperangan, yaitu:

1. Setelah Qushay mempunyai banyak anak dan hartanya melimpah, bersamaan dengan itu Hulail pun meninggal dunia, maka dia merasa bahwa dirinya lebih berhak berkuasa di Mekkah dan menangani urusan Ka‘bah daripada Bani Khuzā‘ah dan Bani Bakar. Sementara itu Quraisy adalah pelopor anak keturunan Ismā‘īl. Maka dia melobi beberapa pemuka Quraisy dan Bani Kinānah agar mengusir orang-orang dari Bani Khuzā‘ah dan Bani Bakar dari Mekkah. Usul ini disambut baik dan mereka pun melakukannya. (192)

2. Menurut pengakuan Bani Khuzā‘ah, Hulail telah berwasiat kepada Quraisy agar menangani urusan Ka‘bah dan Mekkah. (203)

3. Hulail telah menunjuk putrinya Hubba sebagai orang yang berwenang atas penanganan Ka‘bah. Lalu Abū Ghibsyan al-Khuzā‘ī tampil sebagai orang yang mewakili Hubba. Maka dia pun menjaga Ka‘bah. Setelah Hulail meninggal dunia, Qushay diberikan kewenangan mengurusi dan menjaga Ka‘bah dari Abū Ghibsyan, yang ia tukar dengan satu geriba arak. Tentu saja orang-orang dari Bani Khuzā‘ah tidak menerima jual-beli itu. Mereka berusaha menghalangi Qushay agar tidak bisa tampil sebagai pengawas Ka‘bah. Qushay mengumpulkan beberapa pemuka Quraisy dan Bani Kinānah untuk mengusir Bani Khuzā‘ah dari Mekkah, dan ternyata mereka menyambut ajakan Qushay tersebut. (214)

Bagaimana pun, setelah Hulail meninggal dunia dan Shufah berbuat sesuka hatinya sendiri, Qushay tampil bersama orang-orang Quraisy dan Kinanah. Bani Khuzā‘ah dan Bakar siap menghadang di hadapan Qushay. Namun, Qushay lebih dahulu bertindak. Dia menghimpun pasukan untuk memerangi mereka. Kedua belah pihak saling bertemu dan meletus peperangan yang dahsyat di antara mereka. Banyak yang menjadi korban dari tiap-tiap pihak. Kemudian mereka sepakat untuk membuat perjanjian damai. Mereka mengangkat Ya‘mar bin ‘Auf dari Bani Bakar sebagai hakim untuk urusan perdamaian ini. Maka dia menetapkan bahwa Qushay lebih layak menangani urusan Ka‘bah dan berkuasa di Mekkah daripada Bani Khuzā‘ah. Setiap darah yang tertumpah dari pihaknya, merupakan kesalahan Qushay sendiri dan harus menjadi tanggungjawabnya. Sementara setiap nyawa yang melayang dari Khuzā‘ah dan Bakar harus mendapat tebusan. Dengan keputusan ini, Qushay berhak menjadi pemimpin di Mekkah dan menangani urusan Ka‘bah. Ya‘mar pada saat itu dijuluki asy-Syadzakh. (225).

Qushay berkuasa di Mekkah dan menanggani urusan Ka‘bah pada pertengahan abad kelima Masehi, tepatnya pada tahun 440 M. (236)

Dengan kekuasaan yang berada di tangan Qushay ini, Quraisy memiliki kepemimpinan yang utuh dan sebagai pelaksana kekuasaan di Mekkah. Selain itu ia juga menjadi pemimpin agama di Bait-ul-Ḥarām, yang menjadi tujuan kedatangan semua bangsa ‘Arab dari segala penjuru.

Di antara kebijakan yang diambil oleh Qushay, ia mengumpulkan kaumnya untuk membangun rumah-rumah ke Mekkah dan membuat batas-batas menjadi empat bagian di antara kaumnya. Setiap kaum dari Quraisy harus menempati posisi yang telah ditetapkan bagi masing-masing. Dia menetapkan tempat bagi Nas‘ah, keturunan Shafwān, Adwan, dan Murrah bin ‘Auf. Dia melihat hal ini sebagai keputusan agama yang tidak bisa diubah lagi. (247)

Di antara peninggalan Qushay, ia membangun Dārun-Nadwah di sebelah utara Masjid atau Ka‘bah. Pintunya langsung berhubungan dengan masjid. Dārun-Nadwah adalah tempat pertemuan orrang-orang Quraisy untuk membicarakan masalah-masalah penting. Bangunan ini memiliki kelebihan tersendiri bagi Quraisy, karena tempat itu bisa mempersatukan orang-orang Quraisy dan sebagai tempat untuk memecahkan berbagai masalah dengan cara yang baik. (258).

Qushay mempunyai beberapa wewenang dalam kekuasaan, yaitu:

1. Sebagai pemimpin di Dārun-Nadwah. Di tempat itu para pemimpin Quraisy mengadakan musyawarah untuk memecahkan masalah-masalah penting yang mereka hadapi. Selain itu, tempat tersebut berfungsi untuk menikahkan anak-anak putri mereka.

2. Pemegang panji perang. Tak seorang pun berhak memegang panji perang kecuali dia.

3. Hijabah atau wewenang menjaga pintu Ka‘bah. Tak seorang pun boleh membuka pintu Ka‘bah kecuali dia. Dengan demikian, dia berhak mengawasi dan menjaganya.

4. Memberi minum orang-orang yang menunaikan haji. Dia bertanggungjawab mengisi tempat-tempat air bagi orang-orang yang menunaikan haji, dan ditambah dengan sedikit kurma atau anggur kering. Semua orang yang datang ke Mekkah bisa minum sepuas-puasnya.

5. Jamuan bagi orang-orang yang menunaikan haji. Maksudnya, dia menyediakan jamun yang disajikan bagi orang-orang yang menunaikan haji lewat undangan. Untuk itu Qushay meminta pajak kepada orang-orang Quraisy pada musim haji, yang harus diserahkan kepada Qushay. Dengan pajak yang terkumpul itu dia bisa membuat makanan untuk disajikan kepada mereka, terutama orang-orang yang tidak banyak hartanya dan tidak mempunyai bekal yang memadai. (269).

Semua itu menjadi wewenang Qushay. Sebenarnya ‘Abdu Manāf (anak yang kedua) lebih terpandang dan dihormati hidupnya, berbeda dengan kakaknya ‘Abd-ud-Dār yang kurang disukai. Maka Qushay pernah berkata kepadanya: “Aku akan mempertemukan dirimu dengan semua kaum jika mereka menganggapmu lebih terhormat.” Namun, akhirnya Qushay menyerahkan kekuasaan kepada ‘Abd-ud-Dār demi kemaslahatan Quraisy. Dia berikan kewenangan untuk mengurus Dārun-Nadwah, hijabah, panji perang, penyediaan air dan makanan. Qushay tidak menentang dan menyanggah apa pun yang dilakukan anaknya ‘Abd-ud-Dār. Kewenangan yang berlaku semasa hidup Qushay dan sepeninggalnya dianggap layaknya agama yang harus diikuti.

Catatan:


  1. 18). Ibnu Hisyām, I/117-118.
  2. 19). Ibnu Hisyām, I/117-118.
  3. 20). Ibnu Hisyām, I/188.
  4. 21). Raḥmatun lil-‘Ālamīn, II/55.
  5. 22). Maksudnya bendera karena pada waktu itu panji perang hanya akan dikibarkan di tangannya. Ibnu Hisyām, I/123-124.
  6. 23). Qalbu Jazīrat-il-‘Arab, hal. 232.
  7. 24). Ibnu Hisyām, I/123-124.
  8. 25). Ibnu Hisyām, I/125; Muḥādharāti Tārīkh-il-Umam-il-Islāmiyyah, al-Khudharī, I/36; dan Akhbār-ul-Kirām, hal. 152.
  9. 26). Ibnu Hisyām, I/30.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *